Kp. Kresna-7004 berhasil menangkap pelaku tindak pidana dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, Illegal Logging di Sungai Barito, Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.(Senin, 2 September 2024),
Kejadian bermula, ketika Komandan Kapal KP. Kresna-7004 Kompol Kuwat, S.ST menerima laporan Informasi dari Subdit Intelair mengenai adanya dua rakit yang membawa kayu campuran dari Muara Taweh, Kalimantan Tengah menuju Marabahan, Kalimantan Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kompol Kuwat segera memerintahkan tim KP. Kresna-7004 melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan kepolisian di lokasi yang dituju.
Setibanya di Sungai Barito, tim menemukan dua rakit yang masing-masing membawa kayu bulat campuran sebanyak ± 1.930 batang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Akibatnya, kedua rakit beserta isinya diamankan untuk proses pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh Pasal 37 angka 13 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terduga pelaku, Sugianor, yang berusia 52 tahun dan berdomisili di Jalan Paku Sulam, RT/RW 008/003, Baru, Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran ini.
Ditempat lain Kasubdit Patroliair Kombes. Dadan S.I.K. M.Hum memberikan apresiasi atas tindakan cepat dan tegas anggotanya dalam menindak tegas Pelaku Illegal Logging, semoga menjadi unsur jera pelaku-pelaku yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dan semoga bisa menyelamatkan kelestarian alam hutan Indonesia