- Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf f bertugas melaksanakan patroli laut dan perairan dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum, bantuan taktis di bidang transportasi dalam mendukung operasional kepolisian, serta bantuan SAR di laut dan perairan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan patroli laut dan perairan di daerah hukum Polda;
b. pemberian bantuan taktis di bidang transportasi laut dalam rangka mendukung tugas kepolisian;
c. pengamanan dan penegakan hukum di perairan dalam daerah hukum Polda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. pelaksanaan SAR di laut dan perairan. - Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kapal dipimpin oleh Komandan Kapal (Dankapal) dan bertanggung jawab kepada Dirpolair.