KAPAL

  1. Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf f bertugas melaksanakan patroli laut dan perairan dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum, bantuan taktis di bidang transportasi dalam mendukung operasional kepolisian, serta bantuan SAR di laut dan perairan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal menyelenggarakan fungsi:
    a. pelaksanaan patroli laut dan perairan di daerah hukum Polda;
    b. pemberian bantuan taktis di bidang transportasi laut dalam rangka mendukung tugas kepolisian;
    c. pengamanan dan penegakan hukum di perairan dalam daerah hukum Polda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    d. pelaksanaan SAR di laut dan perairan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kapal dipimpin oleh Komandan Kapal (Dankapal) dan bertanggung jawab kepada Dirpolair.